![KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU 8/2024 KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU 8/2024](/images/uploads/berita/700/74d71951fb2eb00a092b18a036461495.jpg)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri, di hadapan perwakilan partai politik, serta perwakilan lintas agama, Senin (15/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyebut sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.
BACA JUGA:
- Kantongi 7 Rekom untuk Pilgub Jatim 2024, Khofifah Sebut Ada 8 Partai Pendukung
- Ikuti Proses Coklit di Kediamannya, Khofifah: Sangat Penting dalam Proses Pilkada Serentak
- Mantapkan Diri Sebagai Bacawabup Kediri, Ari Purnomo Lanjutkan Safari Politik ke Golkar
- Perebutan Rekom Parpol di Pilkada Blitar, Bupati Rini Nyatakan Kesiapan Jadi Petahana
"Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti," ujarnya.
Menurut dia, perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.
"Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur," tuturnya.
Dijelaskan bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan untuk pengumuman akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024.