PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN Tamberuh 2 antara Pemkab Pamekasan dengan pemilik tanah belum juga menemukan titik terang.
Hal tersebut berdampak terhadap proses belajar siswa-siswi SDN Tamberuh 2. Mereka terpaksa ngungsi ke rumah warga untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, lantaran H. Rasyidi yang mengaku sebagai pemilik lahan menyegel bangunan sekolah.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini, menyampaikan Pemkab Pamekasan sudah berupaya melakukan negosiasi dengan Rasyidi yang mengaku pemilik lahan, untuk membeli tanah tersebut.
"Pemkab sepakat mau beli tanah H. Rasyidi. Tapi sampai saat ini H. Rasyidi juga tidak memiliki sertifikat tanah itu. Dia hanya menunjukkan lembaran kertas yang diklaim sebagai bukti kepemilikan. Pemkab meminta agar lembaran itu dilegalisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti yang setara dengan sertifikat. Sampai saat ini semua tidak ditunjukkan. Tiba-tiba H. Rasyidi menutup sekolah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).
"Tidak mungkin pemkab membeli tanah tanpa bukti sah kepemilikan," tambahnya.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Sementara itu, Rasyidi yang mengaku pemilik lahan SDN Taberu 2 Pamekasan, mengakui sempat ada pertemuan antara ia dengan pemkab. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Pamekasan berjanji akan membeli lahan tersebut, asalkan sudah bersertifikat.
"Dari pihak pengacara saya sudah menyegerakan sertifikat. Saya juga minta pernyataan pj kepala desa, bahwa kepala desa tidak punya salinan letter C. Penyataan itu yang harus ditandatangani oleh kepala desa, namun tidak mau tanda tangan," jelasnya.
Lantaran kepala desa tidak mau tanda tangan, lanjut Rasyidi, maka pengurusan sertifikat tersebut terhambat. Ia mengklaim sudah berusaha untuk melakukan apa yang disarankan oleh pemerintah saat pertemuan tersebut.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
"Berusaha untuk bersertifikat, semuanya lari. Bahkan, dari Disdik tidak pernah menghubungi tindak lanjutnya seperti apa. Alasan bupati ketika itu, karena perda yang mengatur minta untuk bersertifikat katanya," tuturnya.
Akibat belum ada kejelasan, sampai saat ini ratusan murid SDN Tamberuh 2 Pamekasan hanya bisa belajar di salah satu rumah milik warga sekitar. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News