Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah

Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah Kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SDN Tamberuh 2 dilaksanakan di salah satu rumah warga karena sekolah mereka disegel.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan 2 antara dengan pemilik tanah belum juga menemukan titik terang.

Hal tersebut berdampak terhadap proses belajar siswa-siswi 2. Mereka terpaksa ngungsi ke rumah warga untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, lantaran H. Rasyidi yang mengaku sebagai pemilik lahan menyegel bangunan sekolah.

Baca Juga: Kolaborasi dengan UTM, Pemkab Pamekasan Launching Produk Program Matching Fund 2024

Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini, menyampaikan sudah berupaya melakukan negosiasi dengan Rasyidi yang mengaku pemilik lahan, untuk membeli tanah tersebut.

"Pemkab sepakat mau beli tanah H. Rasyidi. Tapi sampai saat ini H. Rasyidi juga tidak memiliki sertifikat tanah itu. Dia hanya menunjukkan lembaran kertas yang diklaim sebagai bukti kepemilikan. Pemkab meminta agar lembaran itu dilegalisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti yang setara dengan sertifikat. Sampai saat ini semua tidak ditunjukkan. Tiba-tiba H. Rasyidi menutup sekolah," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024).

"Tidak mungkin pemkab membeli tanah tanpa bukti sah kepemilikan," tambahnya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Sementara itu, Rasyidi yang mengaku pemilik lahan SDN Taberu 2 Pamekasan, mengakui sempat ada pertemuan antara ia dengan pemkab. Dalam pertemuan tersebut, berjanji akan membeli lahan tersebut, asalkan sudah bersertifikat.

"Dari pihak pengacara saya sudah menyegerakan sertifikat. Saya juga minta pernyataan pj kepala desa, bahwa kepala desa tidak punya salinan letter C. Penyataan itu yang harus ditandatangani oleh kepala desa, namun tidak mau tanda tangan," jelasnya.

Lantaran kepala desa tidak mau tanda tangan, lanjut Rasyidi, maka pengurusan sertifikat tersebut terhambat. Ia mengklaim sudah berusaha untuk melakukan apa yang disarankan oleh pemerintah saat pertemuan tersebut. 

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

"Berusaha untuk bersertifikat, semuanya lari. Bahkan, dari Disdik tidak pernah menghubungi tindak lanjutnya seperti apa. Alasan bupati ketika itu, karena perda yang mengatur minta untuk bersertifikat katanya," tuturnya.

Akibat belum ada kejelasan, sampai saat ini ratusan murid 2 Pamekasan hanya bisa belajar di salah satu rumah milik warga sekitar. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO