Sakit Hati, Pria di Kediri ini Jambret dan Aniaya Mantan Istri

Sakit Hati, Pria di Kediri ini Jambret dan Aniaya Mantan Istri Tersangka bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan menjambret saat diamankan di Mapolres Kediri. (foto: dendi martoni/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Marsudi alias Kentor (37) warga Dusun Gebyaran, Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jumat (21/8) menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri, setelah menjadi buron 3 hari lantaran telah melakukan aksi penjambretan dan penganiayaan terhadap mantan istrinya yakni Sulistiowati (39), di jalan raya Dusun Wonokasihan, Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Informasi yang dihimpun, aksi penjambretan ini dilatarbelakangi karena sakit hati. Bermula saat pelaku sekitar tahun 2009 lalu menganiaya mantan istrinya tersebut. Pelaku yang tidak diberi maaf oleh mantan istrinya, malah dijebloskan ke penjara dan terkena kurungan 1,5 tahun.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai

Usai keluar dari tahanan, pelaku yang masih dendam dengan korban akhirnya merencanakan aksi penjambretan. "Pelaku sudah merencanakan sebelumnya dan motifnya sakit hati," tutur Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan jika penjambretan terjadi Selasa (18/8) malam 22.30 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor Satria FU dengan Nopol S 4147 ZV. Saat itu pelaku mengetahui korban lewat di jalan, dan langsung dikejar dan disuruh berhenti serta pelaku langsung menarik tas milik korban.

Tak hanya itu saja, pelaku juga menghajar korban menggunakan batu dan helm warna merah milik korban hingga tersungkur. "Korban mengalami luka di kepala dan hidung," terangnya.

Baca Juga: Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo

Usai merampas dan menghajar korban, pelaku langsung kabur membawa tas milik mantan istrinya yang berisi 3 Hp, uang 430 ribu dan uang 2 ringgit Malaysia. "Barang bukti kita temukan, namun 1 hp merek croos belum ditemukan," jelasnya.

Pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara terkena pasal 365 KUHP, tentang tindak pencurian dan kekerasan. (kdr1/rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO