Jual Kaos Bergambar Palu Arit, Pria di Ngawi Diamankan Tim Gabungan

Jual Kaos Bergambar Palu Arit, Pria di Ngawi Diamankan Tim Gabungan Gambar kaos palu arit yang dijual Imawan Septianto. (foto: tribun)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan TNI dan Polri Jumat (21/8) malam mengamankan Imawan Septianto (33 tahun), pemilik Distro Dogbone di Jl Perkutut 30, Beran, Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap lantaran menjual kaos bergambar palu arit.

Aparat menganggap, gambar kaos yang ada tulisan "Broken Thirteen" itu identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia () yang masih dilarang.

Baca Juga: Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama

"Adanya kaus bergambar Palu Arit identik dengan lambang itu awalnya diketahui oleh Serma Lukiono, Babinsa Kelurahan Margomulyo, Koramil 0805/01 Ngawi lewat Facebook yang menawarkan kaus yang berlambang Palu Arit yang masih menjadi larangan itu," kata anggota Kodim Ngawi yang menolak disebut karena tidak punya kewenangan memberikan keterangan pers, Sabtu (22/8).

Dari Facebook itu, lanjutnya, Serma Lukiono koordinasi dengan Komandan Ramil 0805/01 Ngawi, lantas Kapten Inf PuJo Hermiandono koordinasi dengan Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim 0805 Ngawi, Kapten Chb Sutana.

"Setelah dilakukan koordinasi, Pasi Intel mengajak serta sejumlah anggota Polri setempat untuk mendatangi Distro Dogbone yang menjual kaus Palu Arit "Broken Thirteen itu," jelasnya.

Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol

Anggota tim gabungan yang berjumlah tujuh orang itu terdiri dari Serma Sutoyo, Sertu Sriono, Pelda Eko, Serma Rohman, Serma Lukiyono, Serda Komari, Bripka Yusuf (anggota Intelkam Polres Ngawi).

"Tim gabungan langsung menyita kaus berwarna hitam bergambar Palu Arit warna putih. Kaus itu dibawa ke Markas Kodim 0805 Ngawi. Satu potong yang sudah terjual itu sedang dicari sesuai identitas yang dikantongi anggota Tim Gabungan," tambah anggota TNI berbadan subur ini.

Imawan Septianto, warga Dusun Pandansari RT 003/RW 005, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi hanya dimintai keterangan, sedang satu potong kaus yang ditemukan Tim Gabungan diamankan untuk barang bukti di Makodim Ngawi.

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Komandan Intelijen Kodim 0805 Kapten Chb Sutana yang dikonfirmasi mengaku akan mendalami motif pembuatan gambar itu, dan peredarannya.

"Kami hanya dapat satu kaus, digunakan sebagai barang bukti, sedang pemilik distro kami periksa sebagai saksi dan kami tanya asal usul kaus, motif menjual atau mengedarkan kaus itu. Hanya itu saja, kami masih dalami," kata Pasi Intelijen Sutana. (trb/sur/lan)

Sumber: tribunnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO