PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV beraksi di rumah Swiandini, dokter salah satu rumah sakit di Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan laporan pencurian itu masuk pada Sabtu (20/7/2024) hari ini.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban. Usai berhasil masuk, pelaku langsung membongkar jendela rumah korban," ujar Doni saat memimpin konferensi pers, Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Berbekal CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik, Polres Pamekasan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti berupa barang alat elektronik," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Pamekasan dan bakal dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3.5 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujar Doni. (dim/rev)
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News