KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menggelar Paparan Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Kediri Tahun 2024, Senin (22/7/2024).
Agenda itu digelar usai melakukan rangkaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bulan Mei lalu.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri ini menghadirkan perwakilan dari seluruh PD, rumah sakit, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan se-Kota Kediri.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut tim dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya sebagai Tim Survei IKM Kota Kediri sekaligus sebagai Tim Penyusun Dokumen IKM.
Chevy Ning Suyudi, Kepala BAPPEDA Kota Kediri, mengatakan, bahwa tujuan digelarnya survei tersebut ialah untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Pemkot Kediri sehingga dapat menjadi materi evaluasi untuk meningkatkan layanan PD kepada masyarakat di tahun mendatang.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
“Untuk laporan IKM Kota Kediri 2024 seminggu yang lalu kami sudah melaksanakan laporan sementara IKM perangkat daerah pelayanan maupun non pelayanan. Pada hari ini kami sampaikan laporan akhir IKM Kota Kediri 2024 hasil survei mereka,” ujar Chevy.
Dalam paparan IKM yang dihadiri 94 PD tersebut disampaikan hasil laporan SKM yakni sebagian besar masyarakat Kota Kediri puas dengan hasil pelayanan yang diberikan Pemkot Kediri.
Namun demikian Pemkot Kediri akan tetap berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
“Ke depannya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi kita konfirmasi hasil survei kemudian disampaikan ke PD terkait kekurangan dan kelebihannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik” terangnya.
Sebagai informasi, adapun ruang lingkup SKM berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, meliputi: 1) persyaratan, 2) sistem, mekanisme dan prosedur, 3) waktu penyelesaian, 4) biaya/tarif, 5) produk spesifikasi jenis pelayanan, 6) kompetensi pelaksana, 7) perilaku pelaksana, 8) penanganan pengaduan saran dan masukan, 9) sarana dan prasarana.
Chevy juga mengutarakan tindak lanjut setelah paparan ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan seluruh PD di Kota Kediri serta civitas akademika guna memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Harapan kami tetap kerjasama antara perguruan tinggi, BAPPEDA, dan PD semakin baik semakin meningkat. Serta ke depannya diharapkan ada inovasi-inovasi dari PD untuk meningkatkan pelayanannya,” tutup Chevy. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News