KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menggelar Paparan Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Kediri Tahun 2024, Senin (22/7/2024).
Agenda itu digelar usai melakukan rangkaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Bulan Mei lalu.
Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Resmikan Pojok Baca Digital
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri ini menghadirkan perwakilan dari seluruh PD, rumah sakit, Puskesmas, kecamatan dan kelurahan se-Kota Kediri.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut tim dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya sebagai Tim Survei IKM Kota Kediri sekaligus sebagai Tim Penyusun Dokumen IKM.
Chevy Ning Suyudi, Kepala BAPPEDA Kota Kediri, mengatakan, bahwa tujuan digelarnya survei tersebut ialah untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Pemkot Kediri sehingga dapat menjadi materi evaluasi untuk meningkatkan layanan PD kepada masyarakat di tahun mendatang.
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
“Untuk laporan IKM Kota Kediri 2024 seminggu yang lalu kami sudah melaksanakan laporan sementara IKM perangkat daerah pelayanan maupun non pelayanan. Pada hari ini kami sampaikan laporan akhir IKM Kota Kediri 2024 hasil survei mereka,” ujar Chevy.
Dalam paparan IKM yang dihadiri 94 PD tersebut disampaikan hasil laporan SKM yakni sebagian besar masyarakat Kota Kediri puas dengan hasil pelayanan yang diberikan Pemkot Kediri.
Namun demikian Pemkot Kediri akan tetap berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemkot Kediri Optimis Raih Predikat KLA Tingkat Nindya
“Ke depannya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi kita konfirmasi hasil survei kemudian disampaikan ke PD terkait kekurangan dan kelebihannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik” terangnya.
Sebagai informasi, adapun ruang lingkup SKM berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, meliputi: 1) persyaratan, 2) sistem, mekanisme dan prosedur, 3) waktu penyelesaian, 4) biaya/tarif, 5) produk spesifikasi jenis pelayanan, 6) kompetensi pelaksana, 7) perilaku pelaksana, 8) penanganan pengaduan saran dan masukan, 9) sarana dan prasarana.
Chevy juga mengutarakan tindak lanjut setelah paparan ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan seluruh PD di Kota Kediri serta civitas akademika guna memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Kukuhkan Pengurus Perwakilan Yayasan Gerontologi Abiyoso Periode 2024-2029
“Harapan kami tetap kerjasama antara perguruan tinggi, BAPPEDA, dan PD semakin baik semakin meningkat. Serta ke depannya diharapkan ada inovasi-inovasi dari PD untuk meningkatkan pelayanannya,” tutup Chevy. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News