KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meminimalisir kesalahan dalam pelaporan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri menggelar Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap I (Januari-Juni 2024) dengan melibatkan Inspektorat.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri ini berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara selama dua hari (5-6 Agustus 2024).
Baca Juga: Hadiri Media Gathering, Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Kolaborasi Pemkot dan Insan Media
Kepala Dindik Kota Kediri, Moh Anang Kurniawan, menjelaskan bahwa program pemerintah yang telah terlaksana sejak 2005 itu mengalami perkembangan setiap tahunnya. Maka dari itu, Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerja sama dengan Inspektorat Kota Kediri melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP.
"Adapun jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahun 2024, Anang menyebut pada jenjang SD sebanyak 138 sekolah serta pada jenjang SMP terdapat 36 sekolah," ucapnya.
Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan Beasiswa Pendidikan ke Mahasiswa dan Siswa SMA/SMK
- laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelaporannya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan yakni untuk tahap I paling lambat 30 Juni 2024.
“Pelaporan tahap I maksimal akhir Juni, tapi kalau diteliti Inspektorat barangkali ada kesalahan maka satuan pendidikan bisa melakukan perbaikan. Jadi esensi dari pendampingan ini apabila ada kesalahan dalam pelaporan kemarin supaya bisa diperbaiki,” urai Anang.
Ia juga menyebutkan indikator-indikator yang dilaporkan mencakup jumlah anggaran penerimaan BOSP serta daftar belanja dana BOSP.
Baca Juga: Harapan Pj Wali Kota Kediri di Peresmian Kantor DKPP
“Pemanfaatan dana BOSP untuk membiayai operasional sekolah. Tiap sekolah besaran anggaran beda-beda, semakin banyak jumlah siswa maka semakin besar yang diterima,” katanya.
Dana BOS 2024 dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal, di antaranya: memperkuat manajemen internal; meningkatkan efisiensi operasional; memperluas ekosistem pendidikan; serta pengembangan perpustakaan. Dengan adanya pendampingan bagi satuan pendidikan ini, Anang berharap agar pelaporan dana BOSP tahap I tahun 2024 tidak terjadi kesalahan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News