PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pamekasan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024, Kamis (15/8/2024) Malam. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, beserta komisioner lainnya dan dihadiri perwakilan dari partai politik se-kabupaten Pamekasan, Forkopimda Pamekasan.
Komisioner KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin, menyampaikan alasan mengapa penetapan perolehan kursi partai politik, dan calon terpilih anggota DPRD Pamekasan baru diumumkan. Pasalnya, masih ada gugatan dari salah satu partai ke mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Hasto Tersangka
"Jadi kami jelaskan yang pertama, kita KPU ini pernah digugat oleh PAN dan diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang. Dan itu sudah pernah kita lakukan. Kemudian, hasil dari perhitungan ulang itu sudah pernah saya sampaikan sudah tetap. Kemudian setelah kita akan tetapkan berdasarkan dari keputusan KPU RI nomor 10 - 60 ada gugatan lagi," paparnya.
Lebih lanjut, mantan pengacara itu juga menyatakan bahwa untuk memastikan di Pamekasan tidak ada gugatan lagi, maka KPU RI bersurat ke MK untuk diberikan Buku Register Perkara di Mahkamah konstitusi.
"Rincian penetapan perolehan kursi partai politik yaitu ada 45 yang dapat dari 11 partai itu PKB mendapatkan 7 kursi. Gerindra 2 kursi, PDIP 2 Kursi, Partai Golkar 3 kursi Nasdem 4 kursi, Gelora 2 kursi, PKS 4 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 7 kursi, PBB 6 Kursi, PPP 7 Kursi," pungkasnya. (dim/mar)
Baca Juga: Maju Jadi Ketua Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto Minta Restu ke Ahmad Nurhamim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News