Khofifah-Emil Terima Formulir B1 KWK dari Partai Golkar untuk Maju Pilgub Jatim 2024

Sebagai informasi, formulir B1-KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

B1-KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.

"Alhamdulillah, Partai Golkar membersamai kami, semoga dukungan ini mendapat berkah dengan meraih kemenangan di Pilkada Jawa Timur 2024," ungkap Khofifah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Khofifah-Emil Terima Formulir B1 KWK dari Partai Golkar untuk Maju Pilgub Jatim 2024 - Halaman 2