KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA MOJOKERTO
PENGUMUMAN
NOMOR: 266/PL.02.2-Pu/3575/2024
TENTANG
HASIL PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI SERTA
VISI, MISI, DAN PROGRAM
CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MOJOKERTO PADA PILKADA
TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan :
- 1.Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan KomisiPemilihanUmumNomor8Tahun2024 tentangPencalonanGubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanKomisiPemilihanUmumNomor10 Tahun2024tentangPerubahanPeraturanKomisiPemilihanUmumNomor8Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota;
- 2.Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentangPedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota.
- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto mengumumkan sebagai berikut :
- 1)Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota danWakil Walikota Mojokerto pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
- No.
- Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto
- Berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya
- Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
- A.
- IKA PUSPITASARI
- Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana
- Memenuhi Syarat (MS)
- Dr. RACHMAN SIDHARTA ARISANDI, S.IP., M.Si.
- Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana
- Memenuhi Syarat (MS)
- B.
- H. JUNAEDI MALIK, S.E.
- Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana
- Memenuhi Syarat (MS)
- Drs. H. KHUSNUN AMIN
- Bukan Mantan Terpidana dan Bukan Terpidana
- Memenuhi Syarat (MS)
- 2)Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Walikota danWakil Walikota Mojokerto pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024:
- No.
- Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto
- Link
- A.
- IKA PUSPITASARI
- https://s.id/VisiMisiCakadaCawakada
- Dr. RACHMAN SIDHARTA ARISANDI, S.IP., M.Si.
- B.
- H. JUNAEDI MALIK, S.E.
- Drs. H. KHUSNUN AMIN
- Berdasarkan hal tersebut di atas, di informasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi, dan program pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto.
- Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 s.d 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kota Mojokerto melalui :
- 1.Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!”;
- 2.Nomor WA: 0821-4393-9784; atau
- 3.Datang Langsung ke Kantor KPU Kota Mojokerto, Jl. Pahlawan No.11 Kota Mojokerto;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News