BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah wartawan dilarang masuk saat pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024, di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin (23/9/2024).
Proses pengundian tersebut, berlangsung dengan kondisi pintu ruangan tertutup. Padahal masih terdapat empat wartawan yang berada di luar gedung, diantaranya wartawan dari BANGSAONLINE.com, Detik.com, RRI Malang dan ID Pos.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Saat meminta izin untuk masuk ke dalam gedung, salah satu petugas keamanan dari KPU Blitar mengatakan bahwa kondisi ruangan sudah penuh, sehingga wartawan yang berada di luar, tidak diperbolehkan masuk.
Selain itu, petugas keamanan itu juga beralasan jika id card khusus yang disediakan oleh KPU setempat sudah habis.
Saat itu, wartawan dari BANGSAONLINE.com menegosiasi agar boleh masuk ke dalam ruangan, hingga kemudian diizinkan masuk. Namun, tiga wartawan lainnya dari Detik.com, RRI Malang dan ID Pos, tetap berada di luar ruangan meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
"Kami diminta melakukan registrasi secara resmi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh," ujar Fima Purwanti, jurnalis media Detikcom.
Aksi pelarangan ini pun mendapatkan respon dari Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori. Menurut dia, aksi tersebut merupakan tindakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat 1, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami," ujar Irfan. (ina/rif)
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News