Musim Kampanye Pilkada 2024, Wakil Ketua DPD Golkar Gresik Bilang Begini

Musim Kampanye Pilkada 2024, Wakil Ketua DPD Golkar Gresik Bilang Begini Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU telah menentukan jadwal kampanye pada sejak 25 September hingga 23 November. Wakil Ketua DPD Gresik, Andi Fajar Yulianto, angkat bicara terkait kehadiran ASN dalam agenda tersebut.

"Boleh (ASN hadir saat kampanye). Pada musim kampanye Pilkada serentak 2024 ini ASN atau PNS boleh hadir di kampenye paslon. Konstitusi memperbolehkan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (29/9/2024).

Baca Juga: Siap Menang Mutlak, Ribuan Warga Komitmen Dukung Gus Barra di Pilkada 2024

Menurut dia, ASN punya hak memilih dalam pemilu yang tegas dilindungi oleh konstitusi. Untuk menentukan pilihannya, Fajar menyebut ASN boleh dan tidak dilarang untuk menghadiri kampanye, serta mendengarkan visi misi para calon yang maju.

"Bagaimana bisa menentukan pilihan jika ASN tidak boleh keluar dan ikut mendengarkan penyampaian visi misi para calon. Untuk itu, ASN jangan takut untuk hadir dalam acara kampanye pemilu," kata Direktur YLBH Fajar Trilaksana ini.

Ia pun menjelaskan, larangan bagi ASN yakni peran aktif dengan ikut memakai atribut paslon /partai/lambang-lambang resmi dari konstestan, dan foto-foto dengan gerakan atau kode jari tangan sebagai bentuk dukungan kepada calon.

Baca Juga: Forum Guru Madin dan Calon Bupati Tuban Siap Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

"Yang harus diperhatikan, ASN jangan terpancing euforia saat hadir kampanye dan tetaplah bersikap pasif, jangan menunjukkan gerakan dan gestur dukungan. Konteksnya adalah sebatas mendengarkan visi misi," paparnya.

Disebutkan olehnya, jaminan hak memilih secara konstitusi sebagaimana tegas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dilindungi UUD 1945, Pasal 28 dan pasal 28E ayat (3).

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bunda Indah Optimalkan Destinasi Wisata Lumajang

Bahkan, lanjut Fajar, di UU Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 19, 21, 22 dan 24 ayat (1) juga menjamin akan kebebasan memilih. Berikut tentang Hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 tahun 2005, mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran.

"Meski ASN ada aturan ketat dalam menjalankan tugas, termasuk ada klausul tidak diperbolehkan terlibat (aktif) dalam kampanye pemilu, namun tidak bisa serta merta menghilangkan hak dasar sebagai warga negara terhadap hak politik in," tuturnya.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN yang profesional adalah ASN yang bebas dari intervensi politik," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: Pilgub Jatim, Restu Bunda Deklarasi Dukung Khofifah-Emil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO