NGAWI,BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi berhasil menangkap TF (18) pelaku pelecehan seksual dengan korban wanita inisial S di Desa Macanan saat berkendara dengan sepeda motor.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin rilis pers pengungkapan kasus tersebut membeberkan, bermula saat S mengendarai sepeda motor di jalan raya Dadapan-Soco tepatnya masuk Dusun Ngijo, Desa Macananm Kecamatan Jogorogo, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Sekira pikul 07.10 WIB, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat putih merapat ke sepeda motor korban.
Setelah itu pelaku meraba area sensitif korban. Korban pun kaget hingga hampir terjatuh dari sepeda motornya.
"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan," jelas Kapolres Ngawi AKBP.Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) di depan Media Center Polres Ngawi.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali. Usai melancarkan aksinya pelaku langsung tancap gas, kabur meninggalkan korban.
Dari kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada salah satu saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada P (51) suami korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi.
Setelah tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pemuda yang berinisial TF bin TM yang merupakan warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," terang Kapolres Ngawi.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
Dan saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Ngawi bersama barang bukti yang disita
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI
- 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
- 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
Akhirnya pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkasnya.(nal/van)
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Polsek Karangjati Ngawi Gelar Methil Bareng Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News