Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM Kajari Gresik, Nana Riana. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) belum mengungkap semua penyedia barang dan jasa dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar dari APBD-Perubahan 2022.

Dari 12 penyedia dalam program tersebut, baru Ryan Fibrianto selaku Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi yang telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

Sebelum divonis, Ryan yang ketika itu berstatus tersangka telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp860.211.600,00.

Masyarakat pun berharap Kejari membongkar semua yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Apabila satu penyedia diduga merugikan negara Rp860 juta, potensi kerugian negara dari total 12 penyedia barang dan jasa yang menangani sekitar 744 UMKM di Kota Pudak dipertanyakan. Mereka tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten (kecuali Kecamatan Sangkapura dan Tambak Pulau Bawean)," cetus salah satu warga Cerme, Ara.

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

Sebelumnya, Kajari , Nana Riana, menyatakan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus korupsi hibah UMKM setelah menetapkan 4 tersangka. Dari ratusan penerima hibah, sudah sekitar 300 UMKM yang dimintai keterangan.

"Sudah 300-an KUM (UMKM) yang kami mintai keterangan dan penyidikan sampai saat ini masih berlanjut. Ada pengembalian uang dari UMKM dan penyedia sekitar Rp400 juta. Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah KUM saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar," paparnya.

Dari pengakuan serta bukti pendukung, Kejari menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Malahatul Farda selaku mantan kepala Diskoperindag yang divonis Hakim PN Tipikor Surabaya 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Kemudian ada Ryan Fibrianto, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag , Joko Pristiwanto. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO