Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi

Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 34 (OBH) di Jatim hari ini melakukan penandatanganan addendum di Aula Raden Wijaya .

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono.

Baca Juga: 31.069 Pelamar CPNS Kemenkumham akan Ikuti SKD CAT di Surabaya

Dalam sambutannya, Kadivyankum menegaskan pentingnya peran bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Penandatanganan adendum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga bantuan hukum, guna memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” urainya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kadivyankum kepada jajaran OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Jatim.

Baca Juga: Komda Lansia Jatim Tinjau Layanan Warga Binaan Lanjut Usia di Lapas IIB Ngawi

Hal tersebut seperti diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di mata hukum.

Kanwil Jatim, lanjutnya, terus berupaya memfasilitasi dan menampung aspirasi para PBH dalam pendampingannya bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Peringatan Haornas, Pj Adhy Apreasi Atlet Jatim yang Berlaga di Berbagai Olimpiade dan Kejuaraan

“Hal ini sebagai upaya untuk terus mendorong pelaksanaan bantuan hukum gratis yang berkualitas bagi masyarakat miskin yang membutuhkan,” tandasnya.

Dia juga berharap dengan adanya penandatanganan Kontrak Addendum ini, diharapkan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin T.A 2024 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dapat dilaksankan lebih maksimal.

“Apalagi dengan melihat jumlah OBH di Jawa Timur yang cukup banyak dimana sampai tahun 2024 ada 65 OBH yang terakreditasi dan tersebar di 28 kabupaten Kota dan pada tahun anggaran 2024 ada 35 PBH yang menerima tambahan anggaran pada proses adenddum.” urainya. (cat/van)

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Cegah Penggunaan Medsos untuk Tindak Pidana

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO