KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar ungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pembacokan terhadap keponakan istri sirinya, Senin (28/10/2024). Pelaku dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 25 Oktober 2024 di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach. Rudi Zaeny, menyebut korban mengalami luka berat yakni Oki Triono (31), warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Ia menyatakan, peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Evakuasi 15 Warga Terdampak Banjir
"Tersangka berinisial DH (36), swasta, alamat Gunung Sari Kecamatan Dawarblandong. Tersangka adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian di rumah kosong dia dua kali menjalani hukuman vonis yang pertama 1 tahun kemudian yang kedua 2 tahun setengah," paparnya.
"Jadi sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sanur Bali setelah dilakukan pengejaran terhadap tersangka, tersangka melarikan diri lagi ke arah Pelabuhan Lembar Mataram NTB. Setelah itu dilakukan pengejaran dan dia berhasil melarikan diri lagi di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur kemudian ke Sumbawa dan pada akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Sumbawa," ucapnya.
"Adapun motif yang dilakukan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban adalah karena tersangka ini cemburu dan sakit hati terhadap korban karena korban beberapa kali mengirim pesan wa kepada seorang perempuan yang bernama LL," katanya.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Diungkapkan olehnya, modus yang dilakukan tersangka adalah berawal dari korban untuk menyelesaikan permasalahan pribadi yang pada akhirnya bertemu untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun pada saat pertemuan tersangka emosi kemudian menyabet korban dengan pisau beberapa kali, sehingga korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan kiri dan kanan.
Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu satu kaos warna putih yang ada bercak darah, kemudian satu celana pendek warna hitam, sebilah pisau yang digunakan untuk melukai, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang dipakai oleh tersangka.
"Pasal yang kami terapkan yakni pasal penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat Bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Rudi. (ana)
Baca Juga: Wabup Mojokerto Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News