JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir

JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir Petugas saat menyosialisasikan persyaratan pengurusan SIM yang wajib menjadi peserta JKN Aktif. Foto: Ist.

Lebih lanjut, Tutus menyampaikan jika masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif JKN atau bahkan memiliki tanggungan pembayaran.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pandawa dan aplikasi Mobile JKN.

Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tanggungan pembayaran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, Tutus juga menyampaikan, kedepan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.

“Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," harap Tutus.

Yuni Tri Kuntari, salah satu pemohon perpanjangan SIM mengungkapkan jika dirinya memberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif JKN. Yuni menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.

"Sebelumnya belum tahu ya kalau ada kebijakan yang mensyaratkan (mengurus SIM) menjadi peserta aktif JKN. Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya JKN. Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau punya JKN ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa pakai JKN karena dapat memberikan jaminan sehingga masyarakat dapat merasa aman," ucap Yuni. (uji/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO