BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non-kementerian di Aula Raden Wijaya, Kamis (7/11/2024). Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi data PPNS.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, Ketua Tim PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU, Nur Hikmah, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pahlevi Witantra.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Selain itu, turut hadir seluruh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga di Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola PPNS melalui pemadanan data yang lebih sinkron dan akurat, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengawasan," ujar Dulyono.
Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan apresiasi atas kerja sama Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca Juga: Kuatkan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Kemenkumham Jatim Gandeng Instansi Terkait
“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan yang penting ini. Rapat ini adalah bagian dari kerja sama yang erat antara Kemenkumham dan berbagai Kementerian serta Lembaga Pemerintah Nonkementerian,” ujar Dulyono.
Menurut Dulyono, kegiatan ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, sesuai Pasal 27 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Yang mengizinkan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga nonkementerian dalam hal pengawasan dan pengelolaan PPNS.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Kewenangan ini penting untuk mendukung pengembangan, pemantauan, serta evaluasi tugas, fungsi, dan wewenang PPNS.
“Data yang tidak sinkron antara aplikasi PPNS online, data dari Kementerian/Lembaga terkait, dan data Korwas Polri menjadi tantangan besar bagi kami untuk memperoleh data PPNS yang akurat dan terkini,” terang Dulyono.
Dia menambahkan bahwa masih terdapat PPNS yang diajukan untuk pemberhentian, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun telah wafat, yang perlu verifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Sidak di Lapas Pasuruan, Herry Azhari Tegaskan 3 Kunci untuk Majunya Pemasyarakatan
Dulyono menyatakan, langkah pemadanan data ini diharapkan tidak hanya untuk mencapai data yang lebih akurat, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi PPNS yang aktif, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya. Dengan adanya basis data yang lebih terintegrasi, PPNS di seluruh wilayah Indonesia dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Di akhir sambutannya, Dulyono mengucapkan terima kasih kepada Ditjen AHU yang telah memilih Jawa Timur sebagai lokasi rapat pemadanan ini, serta kepada para peserta yang telah berpartisipasi aktif.
"Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan tata kelola PPNS yang lebih profesional dan terpercaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Optimalkan Capaian Kinerja dan Kelola Anggaran, Kakanwil Jatim Ajak Speed Up di Triwulan ke-4
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk lebih berkoordinasi dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan integritas serta kualitas layanan hukum di Indonesia. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News