BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non-kementerian di Aula Raden Wijaya, Kamis (7/11/2024). Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi data PPNS.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, Ketua Tim PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU, Nur Hikmah, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pahlevi Witantra.
BACA JUGA:
- Hari Seni Sedunia 2026, Khofifah Ajak Warga Jatim Jadikan Seni Perekat Sosial
- Daftar Harga Sembako Jawa Timur Terbaru Hari Ini: Cabai Fluktuatif, Ayam Mulai Kondusif
- Update Harga Sembako Jatim Minggu 12 April 2026: Cabai Rawit Turun Lagi, Ayam dan Teri Fluktuatif
- Update Daftar Harga Lengkap Sembako Jatim Jumat 10 April 2026: Cabai Rawit Turun Rp1 Ribu
Selain itu, turut hadir seluruh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga di Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola PPNS melalui pemadanan data yang lebih sinkron dan akurat, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengawasan," ujar Dulyono.
Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan apresiasi atas kerja sama Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan yang penting ini. Rapat ini adalah bagian dari kerja sama yang erat antara Kemenkumham dan berbagai Kementerian serta Lembaga Pemerintah Nonkementerian,” ujar Dulyono.
Menurut Dulyono, kegiatan ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, sesuai Pasal 27 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Yang mengizinkan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga nonkementerian dalam hal pengawasan dan pengelolaan PPNS.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




