KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri menerima kunjungan kerja dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) RI, Jumat (8/11/2024) di Ruang Command Center Balai Kota Kediri.
Pertemuan ini turut dihadiri pula oleh perwakilan lintas sektor dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, DPKP, Satpol PP, Bappeda dan BPPKAD.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Ada beberapa poin pembahasan yang menjadi materi diskusi dalam pertemuan tersebut. Diantaranya terkait rencana pembangunan jaringan telekomunikasi (kabel fiber optik, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dan menara telekomunikasi serta konsep kebijakan penataan kabel udara).
Plt Kepala Dinas PUPR Yono Heryadi menuturkan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka penyesuaian dan sharing ilmu terkait Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Di mana Kota Kediri untuk tahun ini telah menyusun masterplan penataan kabel fiber optik. Selain itu telah merencanakan dua titik lokasi pembangunan jaringan bersama yaitu di Jalan Veteran dan Jalan Sudirman.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
“Kita rencanakan untuk semua kabel-kabel yang ada di udara kita turunkan agar nantinya tidak ada lagi jaringan kabel yang semrawut di atas sehingga bisa mempercantik tata ruang kota Kediri,” jelasnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Yono mengaku masih menunggu desain standar dan aturan terkait pembangunan SJUT yang sedang disusun oleh Kementerian Komdigi.
“Sesuai hasil diskusi hari ini, realisasi pembangunan SJUT kita lakukan menunggu aturan terkait dengan SJUT yang sedang disusun karena beberapa daerah yang sudah membangun SJUT terkendala beberapa masalah salah satunya tentang tarif sewa yang terlalu tinggi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024
Masalah lain yang timbul yakni pihak provider yang tidak mau melakukan penurunan kabel dikarenakan secara desain SJUT yang dibangun belum sesuai standar.
“Untuk itu dari Kemen Komdigi menyampaikan bahwa mereka mempunyai desain standar untuk pembangunan SJUT dan jika itu sudah diterapkan, maka itu bisa jadi acuan kita di pemerintah daerah menginstruksikan ke teman-teman provider untuk menggunakan SJUT yang kita bangun,” terangnya.
Yono melanjutkan pihaknya saat ini juga tengah menyusun aturan tentang pemanfaatan ruang milik jalan dan memetakan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh terdapat kabel fiber optik udara.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Lahan Pengganti TPA Klotok yang Mulai Overload Tampung Sampah
“Permasalahan jaringan utilitas memang menjadi isu utama karena jaringan utilitas sangat sulit diatur. Dari Pemkot akan membuat kebijakan mengatur lokasi mana yang masih boleh menggunakan tiang dan lokasi mana yang wajib untuk tiang bersama,” ungkapnya.
Yono berharap dari kegiatan ini menghasilkan dasar aturan yang lebih kuat untuk pemerintah daerah tentang pengaturan kabel fiber optik.
Sementara itu, perwakilan dari Kemen Komdigi Febri Ivana mengatakan pihaknya mendapat instruksi dari Kemendagri untuk menyiapkan satu konsep panduan menyediakan SJUT bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Dukung Vinanda-Qowim, GPK Gelar Senam Sehat Bersama Emak-Emak di Kota Kediri
“Yang kita siapkan adalah SJUT sektor telekomunikasi yang merupakan bagian jalan, the hole untuk sektor utilitas seperti listrik, telepon, pipa air, gas, minyak, dll. Kita siapkan panduannya dan kita sosialisasikan dengan melakukan roadshow ke kabupaten/kota di Indonesia,” jelas Febri.
“Kita juga berharap penataan kabel udara yang dilakukan pemerintah daerah secara kebijakan, infrastruktur, anggaran bisa selesai di tahun 2030 sehingga di pemerintah daerah baik kabupaten dan kota sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai hal tersebut karena memiliki regulasi yang jelas,” pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News