Agus Triyatno, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto
KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mengusulkan 5 raperda baru tahun 2024 ini.
Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024) lalu, Pemkot dan DPRD Kota telah teken berita acara penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama atas 3 raperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim yang turun beberapa hari sebelumnya.
BACA JUGA:
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga
Ke-5 draft regulasi yang telah diajukan ke DRPD tersebut yakni: Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039;
Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana;
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan inventasi di Kota Mojokerto, Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur.
Sementara ketiga raperda yang telah mendapatkan fasilitasi gubernur yakni perlindungan pohon, perda lingkungan dan raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




