KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mengusulkan 5 raperda baru tahun 2024 ini.
Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024) lalu, Pemkot dan DPRD Kota telah teken berita acara penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama atas 3 raperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim yang turun beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Banjir di Kedungasem, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Inisiatif Perbaiki Irigasi yang Rusak
Ke-5 draft regulasi yang telah diajukan ke DRPD tersebut yakni: Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039;
Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomenklatur yaitu badan penanggulangan bencana;
Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan inventasi di Kota Mojokerto, Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur.
Baca Juga: Ini Pesan Pj Gubernur Adhy saat Hadiri PelantikanBPD HIPMI Jatim periode 2025-2028
Sementara ketiga raperda yang telah mendapatkan fasilitasi gubernur yakni perlindungan pohon, perda lingkungan dan raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
"Raperda ini adalah tindak lanjut dari peraturan daerah tahun 2024," Kata Kabag Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Rabu (13/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Agus mengapresiasi kerja legislatif.
Baca Juga: Jual Miras di Warung Kopi, Pria Paruh Baya Dibekuk Polres Mojokerto Kota
"Ini adalah kerja kolaboratif yang luar biasa antara dewan dan eksekutif. Tentu kami mengapresiasi kebersamaan ini kedepannya bisa ditingkatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menyatakan akan menindaklanjutinya dengan pandangan umum fraksi-fraksi dalam agenda mendatang.
DPRD, katanya, langsung menerima dan akan melakukan pengambilan keputusan DPRD Kota Mojokerto atas 3 Raperda Kota Mojokerto hasil fasilitasi Gubernur Jatim. (yep/van)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News