Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa

Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi. (dok. RRI)

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kabupaten mengenalkan program ' ' (Sambang bareng Jaksa Garda Desa) kepada masyarakat Kabupaten , khususnya kepada Pemerintah Desa.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten , Iwan Nuzuardhi, menyebut, untuk membangun kesadaran hukum dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan penegakan hukum humanis di masyarakat, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Melalui Program Jaga Desa.

Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga

Sebagai implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tersebut, Seksi Intelijen Kabupaten menambahkan dengan sentuhan kearifan lokal. Di mana program Jaga Desa menjadi '' yang dijabarkan dengan Sambang Bareng Jaksa Garda Desa.

"Program Jaga Desa merupakan program unggulan Kejaksaan dan menjadi Aksi Nasional. Program ini, dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan budaya sadar hukum sehingga masyarakat merasakan manfaat kehadiran Jaksa yang berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap Kejaksaan," kata Iwan Nuzuardhi, dalam rilisnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Menurutnya, hal ini sejalan dengan misi Pemerintahan Prabowo-Gibran, bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain, yang mendorong terwujudnya Asta Cita Pemerintahan yakni pada point ke 6 berbunyi “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan” dan Point Ke-7 berbunyi “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Dijelaskan Iwan, dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kejaksaan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, berupa:

Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK

" Kabupaten telah melakukan langkah-langkan untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa yakni berupa: menggiatkan pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,"ucapnya.

Langkah berikutnya, menurut Iwan, adalah mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan dan mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan Program Jaga Desa.

Kemudian, mengoptimalkan pemberitaan dan sosialisasi terkait pelaksanaan serta keberhasilan Program Jaga Desa melalui media massa dan media sosial resmi Kejaksaan di seluruh Indonesia; dan merumuskan kebijakan penanganan laporan dan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berorientasi pada upaya preventif atau pencegahan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

"Melalui program Jaksa Garda Desa, pada tanggal 25 September 2024, kami telah melaksanakan bhakti sosial Kejaksaan Peduli, dengan hadir di tengah-tengah warga sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat yang mengalami musibah kekeringan yakni dengan memberikan bantuan air bersih di Desa Ponggok Kecamatan Mojo Kabupaten ,"terang Iwan.

Dengan adanya Program ' ' lanjut Iwan lagi, Kabupaten berharap Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten dapat memahami aturan-aturan tentang pengelolaan keuangan desa, serta dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang sifatnya sengaja yang dapat mengakibatkan perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau hukum sehingga dapat menghambat tercapainya kesejahteraan warga Masyarakat Desa. (uji).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO