NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi, di bawah komando Kasat Reserse Narkoba AKP Ipung Herianto, kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.
Operasi ini berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
Pertama, Seorang perempuan berinisial YY (35), warga Ngawi, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan SPBU Beran, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. YY diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 gram sabu yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.
Selain itu, turut disita barang-barang lain, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik berisi sedotan, buku tulis, dan sebuah ponsel.
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau, di mana narkotika ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Ngawi,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (18/11/2024).
YY kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Stok Daging Sapi dan Pantau Kondisi PMK
Kedua, dalam operasi lain, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap YMIS (36), seorang pengedar narkotika, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 6,17 gram, serta sebuah ponsel merek Samsung lengkap dengan kartu SIM.
YMIS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ngrambe Pantau Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Pertanian
Atas dua penangkapan pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” tegasnya.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Kembali Beri Mitigasi Pelanggaran Personel di Jajarannya
Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Dengan penangkapan ini, Polres Ngawi menunjukkan langkah nyata dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News