Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba (kanan) pengedar narkoba dan (kiri) kurir narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba , di bawah komando Kasat Reserse Narkoba AKP Ipung Herianto, kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.

Operasi ini berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.

Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru

Pertama, Seorang perempuan berinisial YY (35), warga Ngawi, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan SPBU Beran, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. YY diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 gram sabu yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku.

Selain itu, turut disita barang-barang lain, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik berisi sedotan, buku tulis, dan sebuah ponsel.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau, di mana narkotika ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Ngawi,” kata , AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (18/11/2024).

YY kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Polsek Karangjati Ngawi Gelar Methil Bareng Petani

Kedua, dalam operasi lain, Satresnarkoba berhasil menangkap YMIS (36), seorang pengedar narkotika, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 6,17 gram, serta sebuah ponsel merek Samsung lengkap dengan kartu SIM.

YMIS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan

Atas dua penangkapan pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba, , AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga: Logistik Pilbup-Pilkada 2024 Lengkap, Polres Ngawi Perketat Penjagaan Gudang KPU

mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Dengan penangkapan ini, menunjukkan langkah nyata dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO