KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Kediri menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sosialisasi yang dilakukan KPU tersebut berlangsung di salah satu Hotel di jalan Doho Kota Kediri, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Bersama FKUB dan Kepala Kemenag, Pj Wali Kota Kediri Kunjungi Gereja di Hari Natal 2024
Sosialisasi yang dihadiri jajaran KPU kota Kediri, Bawaslu Kota Kediri, perwakilan partai politik pemilu 2024, TNI - Polri, LO (Liaison Officer) dan perwakilan Universitas di Kota Kediri tersebut tersebut juga diperkenalkan terkait penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Cristian yang diwakili Roihatul Janah, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, menyebut akan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024, guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, “ucap Roihatul Janah.
Baca Juga: Hadiri Media Gathering, Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Kolaborasi Pemkot dan Insan Media
Menurutnya, dalam sosialisasi itu juga diperkenalkan Aplikasi Sirekap yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara.
"Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS,"terangnya.
Roihatul Janah, berharap, semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang bersih, jujur, dan adil. (uji/van)
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News