NGAWI,BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi berhasil mengamankan orang yang diduga membuat onar dan melakukan pemukulan terhadap salah satu warga berinisial T (44).
Hal ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 tepatnya di kantor Desa Ngawi Kecamatan Ngawi, pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Bagikan Makanan Bergizi Dan Susu Gratis di SDN Selopuro 1
"Diduga pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga membuat kekacauan dan memukul orang di TPS," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media pada Kamis (28/11/2024).
Dari keterangan beberapa saksi, pelaku berinisial SR (48) alamat Dusun Banjar Desa Ngawi, sebelum melakukan pemukulan terhadap korban sudah mengancam akan membakar TPS dan memadamkan listrik saat penghitungan suara.
Kejadian berawal dari cek cok terkait hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS tersebut.
Baca Juga: Selidiki Kematian, Polres Ngawi Bongkar Kuburan Bayi Hasil Hubungan Gelap
Di mana korban dituduh oleh pelaku SR, telah merusak suara dan APK (Alat Peraga Kampanye) salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyebabkan kekalahan di TPS 002, tempat dimana pelaku melakukan pemilihan, sehingga pelaku memukul korban sebanyak satu kali di wajah korban.
Korban di Visum Ed Repertum (VER) di Puskesmas Ngawi Purba dan pelaku akhirnya diamankan satuan Reskrim Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dan saat ini pelaku diamankan di polres Ngawi dan disangkakan pasal 352 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Baca Juga: Tekan Angka Laka dengan KRYD Teh Jamus, Kapolres Ngawi Ingatkan Agar Patuh Aturan Lalu Lintas
Hingga saat ini pelaku masih diamankan pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News