Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas Abdul Halim

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menetapkan , mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan , sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa, Jumat (29/11/2024).

Penggagas julukan berkat Wisata Setigi di Desa Sekapuk ini diduga menggelapkan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Pengangkut Galian C Langgar Aturan

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik  

Kasatreskrim , AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penetapan tersangka mantan .

"AH () sudah ditetapkan tersangka," ucap Aldhino kepada wartawan.

Baca Juga: Kapolres Gresik Tinjau Perayaan Imlek di Klenteng Kim Hin Kiong TITD

Penetapan AH sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara selama kurang lebih 6 jam. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB) cukup.

"Berbekal barang bukti cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka," terangnya.

Sebelumnya, kata Aldhino, AH diamankan Polsek berdasarkan laporan warga atas dugaan penggelapan aset desa yang dikuasai saat masih menjabat hingga pensiun.

Baca Juga: Jabat Kapolres Gresik, AKBP Roma Sowan ke LDII

Kemudian, AH dibawa ke dan dilakukan pemeriksaan dan gelar perakara.

"Atas laporan warga itu kami kemudian lakukan pemeriksaan dan gelar perkara," jelasnya.

(Tangkap layar video saat alias AH diamankan polisi)

Baca Juga: Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan

Aldhino juga menambahkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus AH. Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan sejumlah saksi," pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum memberikan keterangan atas penetapan status tersangka pada dirinya. (hud/van)

Baca Juga: Pemdes Sumput Gresik Perbaiki Paving Ambles Usai Diprotes Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO