GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menetapkan Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa, Jumat (29/11/2024).
Penggagas julukan desa miliarder berkat Wisata Setigi di Desa Sekapuk ini diduga menggelapkan aset desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Pengangkut Galian C Langgar Aturan
Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh tim penyidik Polres Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penetapan tersangka mantan Kades Sekapuk Abdul Halim.
"AH (Abdul Halim) sudah ditetapkan tersangka," ucap Aldhino kepada wartawan.
Baca Juga: Kapolres Gresik Tinjau Perayaan Imlek di Klenteng Kim Hin Kiong TITD
Penetapan AH sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara selama kurang lebih 6 jam. Penyidik Polres Gresik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB) cukup.
"Berbekal barang bukti cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka," terangnya.
Sebelumnya, kata Aldhino, AH diamankan Polsek Ujungpangkah berdasarkan laporan warga atas dugaan penggelapan aset desa yang dikuasai saat masih menjabat hingga pensiun.
Baca Juga: Jabat Kapolres Gresik, AKBP Roma Sowan ke LDII
Kemudian, AH dibawa ke Polres Gresik dan dilakukan pemeriksaan dan gelar perakara.
"Atas laporan warga itu kami kemudian lakukan pemeriksaan dan gelar perkara," jelasnya.
(Tangkap layar video saat Abdul Halim alias AH diamankan polisi)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Penipuan Developer Perum Royal City, Korban Minta Uang Rp820 Juta Dikembalikan
Aldhino juga menambahkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus AH. Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan sejumlah saksi," pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, Abdul Halim belum memberikan keterangan atas penetapan status tersangka pada dirinya. (hud/van)
Baca Juga: Pemdes Sumput Gresik Perbaiki Paving Ambles Usai Diprotes Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News