
KEDIRI (bangsaonline) – Dugaan kasus pada proyek pengurukan di Balowerti, Kecamatan Kota, senilai Rp 608 juta, mulai memasuki babak baru. Usai melakukan penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, kini Polisi menunggu hasil pemeriksaan oleh perwakilan BPKP Jawa Timur, terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut. Kendati demikian, Korp Bhayangkara Kota Kediri, sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru.
Informasi didapat, sekitar tiga pekan lalu tim investigasi perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri. Namun, hingga sekarang BPKP Jatim, belum juga membeberkan jumlah kerugian negara yang dialami.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, sejauh ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Jatim, terkait kerugian negara dalam kasus itu. “Sekitar tiga minggu lalu, tim BPKP datang ke Kediri, untuk melakukan pemeriksaan kasus proyek pengurukan di Balowerti. Bahkan, BPKP juga sudah melakukan cek lokasi. Jadi saat ini masih menunggu hasilnya,” ungkapnya ketika ditemui di Kantor KPU Kota Kediri, Selasa (15/
Jika sudah diketahui jumlah kerugian negara, kata mantan anggota penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ini, maka tidak menutup kemungkinan akan menambah lagi jumlah tersangka. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersanka lagi. Sebagai gambaranya, orang yang sudah memberikan keterang itu akan kita jadikan tersangka,” sebutnya,.
Sebelumnya, kata pria dengan berpangkat dua melati di pundaknya ini, penyidik Polres Kedri Kota, terlebih dulu melakukan ekspos perkara di markas BPKP Jatim. Kemudian, tak berselang lama, BPKP pun telah menindaklanjutinya.
Untuk diketahui, adapun bentuk pelangaran yang ditemukan penyidik, yaitu terdapat kekurangan volume pada urukan tanah, hingga mencapai 5.000 meter kubik. Padahal, susuai sepesifik tehknis, (Spektek) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tertera, harusnya volume pekerjaan sebanyak 7.000 meter kubik. Tetapi praktekna, hanya dikerjakan 2.0000 meter kubik. Jadi ada selisih 5.000 meter kubik.
Ia menegaskan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undan Undang No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukumanya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1. miliar (satu miliar rupiah). “Saat ini masih ada satu tersaka dan kita kenakan pasal 2 UU No.31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau menyangkut pegawai negeri, maka akan kami tambahkan dengan pasal 3. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” ancamnya.
Disinggung tidak dilakukan penahanan terhadap Ahmad Yani, Kapolres menjelaskan ada satu unsure dalam pasal tersebut belum terpenuhi. “Selain, penahan itu ada masa atau batas waktunya, juga karena satu unsure dalam pasal tersebut belum terpenuhi, yaitu terkait kerugian negara. Sedangkan yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPKP.” terangnya.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan seorang tersangka, Ahmad Yani (40) selaku direktur CV. Semesta Alam Sentosa ( SAS), yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Lantara, secara objektif, pasal yang dikenakan belum memenuhi unsure.



