NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 9 orang diduga pelaku perjudian balap liar. Hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penindakan balap liar yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Ngawi.
Kejadian bermula pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, saat Satlantas Polres Ngawi yang dipimpin Kasat AKPYuliana Plantika melaksanakan patroli antisipasi balap liar di Ringroad Timur masuk Jl. Ir. Soekarno, Bulung, Kartoharjo.
Baca Juga: Polres Ngawi Kembali Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Makanan Gratis
Petugas berhasil mengamankan pelaku balap liar sejumlah sembilan orang beserta barang buktinya yang diduga menjadi ajang perjudian.
"Dicurigai adanya indikasi tindak pidana perjudian, maka pelaku balap liar dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/12/2024).
Mereka yang berhasil diamankan adalah R (24) warga Kedunggalar, D (24) warga Kedunggalar, B (22) waga Ngawi, M (23) warga Kedunggalar, B (19) warga Kedunggalar, D (21) warga Widodaren, H (30) warga Ngrambe, T (21) warga Sine dan T (33) warga Widodaren.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Sertijab Wakapolres, Kasatresnarkoba dan Kapolsek Ngrambe
Peran masing-masing dalam balap liar tersebut berbeda-beda yakni sebagai pembalap, pengepul/pembawa uang, ikut balap liar dan sebagai joki.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,-.
"Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian. Mereka disangkakan pada pasal 303 ayat 1 ke 2e dan atau 303 ayat 1 ke 1 dan 2 bis KUHP," pungkasnya. (nal/van)
Baca Juga: Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News