
SURABAYA (bangsaonline) -Janji Pimpinan DPRD Jatim untuk segera mengesahkan Pansus Pulau Galang yang notabene anggotanya dari Komisi A ternyata hanya lips service saja. Kabarnyan dalam paripurna yang digelar hari ini (Kamis 17/4-red) anggota dari Pansus Pulau Galang adalah lintas fraksi. Tak pelak, kenyataan itu membuat anggota Komisi A kecewa.
Anggota Komisi A, M. Fauzi Faried menuding pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi telah main mata. Buktinya, anggota Pansus Pulau Galang nanti bukan dari Komisi A yang notabene penggagas dari pansus ini. Sebaliknya, keanggotaannya terdiri dari seluruh Fraksi di DPRD Jatim.
"Saya sangat menyesalkan sikap pimpinan Dewan yang ingkar janji. Kami merasa tersinggung atas keputusan Dewan yang terkesan hanya lips service saja,"papar politisi asal Partai Gerindra Jatim itu, Rabu (16/4/2014)
Sebaliknya, Faried mempertanyakan keseriusan dari pimpinan Dewan. Mengingat masa kerja Dewan kurang empat bulan lagi, sementara anggota Pansus sendiri tidak semuanya memahami konteks dan persoalan Pulau Galang sehingga tidak masuk akal kerja Pansus akan selesai sampai Juli atau paling lambat Agustus 2014. Apalagi waktu itu, Komisi A sudah menawarkan akan menyelesaikan Pansusu Pulau Galang hingga awal Maret 2014, tapi nyatanya tidak digibris oleh pimpinan dewan. Sebaliknya mereka minta setelah Pemilu Legislatif.
"Saya khawatir kasus ini sengaja diambangkan karena ada pihak-pihak terkait yang mencoba bermain untuk mengambil keuntungan,"imbuh Faried.
Seperti diketahui, pembentukan pansus Pulau Galang sendiri molor hingga enam bulan lamanya. Adapun pembentukannya sendiri banyak muncul pro dan kontra. Akibatnya pembentukan pansus disepakati setelah pelaksanaan Pileg 2014. Ironisnya, hingga kini dewan belum mengetahui tiga orang yang sudah mengantongi sertifikat tersebut. Menurut kabar pulau tersebut rencananya akan dibuat bisnis wisata yang tentunya sangat menguntungkan tiga orang tersebut dan Pemprov Jatim akan dirugikan.
"Karenanya kami terus berupaya merebut pulau tersebut. Sementara oknum BPN yang telah mengeluarkan sertifikat plus tiga orang tersebut harus dipidanakan,"tegasnya. (mdr)



