Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Eksespsi yang dibacakan itu meliputi: pertama, tidak memiliki data hukum yang kuat dan akurat. Kedua, membantah atas ketidakjelasan unsur pasal 372/378 yang telah didakwakan oleh JPU.

Ketiga, menurutnya, surat dakwaan penunjukan hukum yang dilaporkan tidak jelas. Keempat, dia meminta untuk dibatalkan surat tuntutan JPU dan menghapus nama baik terdakwa.

Kelima, tersangka melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk lebih dipertimbangkan.

Sementara itu, Juhartatik merasa YN tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan BPKB sepeda motor dan sertifikat tanah miliknya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: