Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal

Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal Penggeledahan penjualan miras jenis arak jowo

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Personel berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis di wilayah Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum .

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Gang II, Kelurahan Pelem.

Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan disertai surat tugas.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ZCC (24), ditemukan barang bukti berupa 16 botol plastik berisi miras jenis dengan total volume 8 liter yang disimpan di dapur dalam kantong plastik hitam.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut. 

Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan (Tindak Pidana Ringan).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO