Penggeledahan penjualan miras jenis arak jowo
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Personel Polsek Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngawi sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Ngawi.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Gang II, Kelurahan Pelem.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan disertai surat tugas.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ZCC (24), ditemukan barang bukti berupa 16 botol plastik berisi miras jenis arak jowo dengan total volume 8 liter yang disimpan di dapur dalam kantong plastik hitam.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).






