NGAWI, BANGSAONLINE.com - Personel Polsek Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo di wilayah Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Ngawi sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Rekonstruksi Curas dan Curat yang Tewaskan Wanita Pemilik Kos
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Gang II, Kelurahan Pelem.
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan disertai surat tugas.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ZCC (24), ditemukan barang bukti berupa 16 botol plastik berisi miras jenis arak jowo dengan total volume 8 liter yang disimpan di dapur dalam kantong plastik hitam.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan PT Fastrata Buana
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Tersangka mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: Mengawali 2025, Polres Ngawi Gelar Pengajian dan Doa Bersama
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Ngawi.
Baca Juga: Gelar Rilis Pers Kasus Sepanjang 2024, Polres Ngawi Sebut Penungkapan Curat Curanmor Naik
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi R, Selasa (7/1/2025)
Polres Ngawi berharap pengungkapan kasus ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News