Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal

Polsek Ngawi Kota Berhasil Bongkar Penjualan Miras Ilegal Penggeledahan penjualan miras jenis arak jowo

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Personel berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis di wilayah Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Unit Reskrim sedang melaksanakan patroli kring serse di wilayah hukum .

Baca Juga: Polres Ngawi Lakukan Patroli Pengecekan Ketersediaan LPG Bersubsidi di Sejumlah Pangkalan

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas ilegal di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Gang II, Kelurahan Pelem.

Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan disertai surat tugas.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ZCC (24), ditemukan barang bukti berupa 16 botol plastik berisi miras jenis dengan total volume 8 liter yang disimpan di dapur dalam kantong plastik hitam.

Baca Juga: Mayat Perempuan Misterius dalam Koper Gegerkan Ngawi

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di untuk proses hukum lebih lanjut. 

Petugas juga telah melakukan beberapa langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti, dan melaksanakan penyidikan (Tindak Pidana Ringan).

Tersangka mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Keras.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum .

Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi R, Selasa (7/1/2025)

berharap pengungkapan kasus ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat. (nal/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO