Kantor BPPKAD Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik mulai diberlakukan tahun ini.
Dalam hal ini, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPPKAD dipecah menjadi dua. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
BACA JUGA:
- Usai Viral Ketua DPRD Gresik Ajak Pendemo Berkelahi, Kini Muncul Tagar PrayForSyahrul di Medsos
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- PKL Korban Gusuran Kali Avoor Bertahan 43 Hari di DPRD Gresik
- DPRD Gresik Raih Penghargaan JDIH Terbaik I se-Jawa Timur
Pemecahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut setelah DPRD Gresik mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
"Tahun ini pemecahan BPPKAD menjadi dua OPD yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diberlakukan setelan disahkan DPRD dan ada fasilitasi dari Gubernur Jatim," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE, Minggu (12/1/2025).
Pria yang disapa Anha itu menambahkan, usai BPPKAD dipecah jadi dua, maka tugas-tugas pendapatan dan keuangan akan berdiri sendiri-sendiiri dengan dipimpin Kepala OPD eselon IIb.
"Nantinya, ada Kepala Badan Pendapatan Daerah atau BPD , dan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD," tutur Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Anha menjelaskan, tujuan lain BPPKAD dipecah menjadi dua, agar beban kerja tidak terlalu berat, sehingga bisa bekerja lebih maksimal.
Nantinya, BPD hanya fokus menangani kerja-kerja pendaftaran dan BKAD fokus menangani aset dan keuangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




