GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menggelar operasi gabungan di ruas jalan nasional, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis (30/1/2025).
Operasi dipimpin langsung Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk galian C yang melanggar jam operasional.
Baca Juga: Kapolres Gresik Tinjau Perayaan Imlek di Klenteng Kim Hin Kiong TITD
Rizki mengatakan, dalam operasi tersebut petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
"Dari hasil razia, kami menindak sebanyak 21 pelanggar. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran," katanya.
Baca Juga: Jabat Kapolres Gresik, AKBP Roma Sowan ke LDII
Petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.
Rizki menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
"Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik," jelasnya.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
"Diharapkan dengan operasi ini adanya kesadaran pengemudi angkutan barang yang patuh aturan semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News