Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini.
“Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim,” paparnya.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Malang Aman, Pertamina Tambah Distribusi BBM

Sementara itu, Khofifah berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi.










