![Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik di Desa Pakijangan Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik di Desa Pakijangan](/images/uploads/berita/700/db637c2ae5472bdaea15e5d2e420c5a6.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat untuk membahas pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 99/Desa Pakijangan yang menjadi objek eksekusi berdasarkan putusan perkara PTUN Surabaya pada Selasa (4/2/2025).
Agenda tersebut dipimpin oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, khususnya Kepala Seksi dan Kasubag Tata Usaha serta seluruh rekan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor dengan Lurah dan Kepala Desa
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi yang sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, serta untuk mengatasi permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan status sertifikat tersebut.
Rapat juga membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka menjalankan keputusan PTUN Surabaya dengan adil dan tepat. Pihak-pihak yang terlibat dalam rapat ini berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini akan menjadi acuan dalam rangka pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan yang lebih efektif di Kabupaten Pasuruan. Kantah Kabupaten Pasuruan berharap agar proses pembatalan sertifikat ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat. (afa/mar)
Baca Juga: Giat Pelataran Kantah Kabupaten Pasuruan Bantu Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News