Eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo terhadap lahan KAI.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi aset milik KAI yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2/2025). Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebut eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).
Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.
Sebagai langkah awal, ia mengatakan bahwa KAI melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025).
“Saat ini, 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” katanya.
Salah satu aset yang akan dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemkab Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




