PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI

PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI Eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo terhadap lahan KAI.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi aset milik KAI yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Rabu (12/2/2025). Aset tersebut berada di halaman pintu masuk Stasiun .

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebut eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).

Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.

Sebagai langkah awal, ia mengatakan bahwa KAI melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025).

“Saat ini, 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” katanya.

Salah satu aset yang akan dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemkab .

Luqman menjelaskan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun .

Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).

Namun, 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).

"Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ucap Luqman.

PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan PN , di antaranya menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi, kendaraan pikap untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” urai Luqman. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO