Musda Golkar Gresik, Anha Sebut Calon Ketua Wajib Kantongi Dukungan 30 Persen Suara PK

Musda Golkar Gresik, Anha Sebut Calon Ketua Wajib Kantongi Dukungan 30 Persen Suara PK Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim atau yang akrab disapa Anha.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kandidat Ketua DPD Gresik yang mengikuti musyawarah daerah (musda) pada pertengahan tahun ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Ketua DPD Gresik, Ahmad Nurhamim, menjelaskan bahwa mengacu AD dan ART partai, syarat yang harus dipenuhi calon ketua antara lain adalah sebagai kader dengan bukti kartu tanda anggota (KTA), dan mendapatkan dukungan untuk pencalonan minimal 30 persen suara dari jumlah pengurus kecamatan (PK).

"Syarat minimal mendapat dukungan 30 persen suara PK ini cukup berat jika calon yang muncul lebih dari 4 orang," ucap Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/2/2025).

Ia menyebut tahapan pemilihan Ketua DPD Gresik menurut AD dan ART dimulai tahapan bakal calon.

"Untuk tahapan ini, bakal calon Ketua harus memenuhi dukungan 30 persen pemilik suara," cetusnya.

DPD Gresik sendiri memiliki 18 PK. Meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Duduksampeyan, Cerme, Benjeng, Balongpanggang, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Manyar, Bungah, Sidayu, Dukun, Ujungpangkah, Panceng, Sangkapura, dan Tambak.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO