Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG

Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga yakni sindikat pengoplosan 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung 12 Kg non subsidi di dua lokasi.

Sindikat pengoplos melakukan praktiknya di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Baca Juga: Lampaui HET! Harga LPG 3 Kg di Palangkaraya Capai Rp40 Ribu

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung dengan berbagai macam ukuran, segel tabung , jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Mereka melakukan pengoplosan sejak 2022.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dua Lokasi Gudang Elpiji Oplosan di Sidoarjo

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan 3 kg ke 12 kg. Tersangka membeli 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Baca Juga: Polisi Amankan Tradisi Nyadran di Balongdowo

"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (cat/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO