Polisi Bongkar Dua Lokasi Gudang Elpiji Oplosan di Sidoarjo

Polisi Bongkar Dua Lokasi Gudang Elpiji Oplosan di Sidoarjo Tersangka pengoplos elpiji di Sidoarjo, Sabtu (15/2/2025). Foto: Dok. Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat di Sidoarjo. Dalam satu hari, para pelaku bisa mengisi 100 tabung gas elpiji berukuran dengan 12 kilogram dengan memindahkan isi tabung 3kg.

Dalam pengakuan para pelaku, dirinya membeli elpiji bersubsidi dengan harga Rp18 ribu sebanyak 4 tabung dengan total Rp72 ribu.

Baca Juga: Soal Penipuan UMKM yang Rugikan Ratusan Juta, Inspektorat Surabaya Panggil 3 Pegawai Outsourcing

Kemudian, memindah isinya ke tabung 12 kilogram dan menjualnya dengan harga Rp150 ribu per tabung.“Pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85 ribu sampai Rp 118 ribu per tabung. Mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dalam sehari, lalu dijual ke pembeli di Sidoarjo sejak 2022,” tutur Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025).

Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya gudang penyimpanan tabung .

Kemuudian, anggotanya mendatangi gudang tersebut yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sepande, dan Jalan Jenggolo, Kecamatan Sidoarjo tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Tradisi Nyadran di Balongdowo

“Gudangnya dijadikan tempat pengoplosan isi tabung tiga kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” kata Christian.

Kapolres juga membeberkan, para pelaku HNY (41), MJK (22), ACM (27), dan P (38) diamankan di gudang Sepande. Kemudian satu tersangka lagi, TG (62), diamankan di gudang Jenggolo.

“Barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, segel tabung, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, serta palu,” ujar dia.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO