
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang direncanakan digelar tahun ini.
Namun hingga saat ini jadwal pelaksanaan pilkades serentak tersebut belum ditentukan karena terbentur aturan. Yakni, Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.
Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta menyampaikan, pihaknya belum menentukan jadwal pelaksanaan pilkades serentak.
"Hingga kini, DPMD masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari aturan di atasnya. Terbitnya UU 3/2024 berpotensi mengubah agenda pilkades serentak yang direncanakan digelar tahun ini. Sebab, dalam UU tersebut diatur perubahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Otomatis, aturan tersebut berdampak pada masa jabatan puluhan kepala desa di Kota Bahari," jelasnya, Minggu (16/2/2025).
Sudarmanta menambahkan, terkait anggaran 23 miliar yang disiapkan itu akan digunakan untuk pelaksanaan pilkades di 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
"Artinya, tidak hanya untuk 143 desa yang sekarang masih dijabat oleh Pj Kades," ucapnya. (van)