
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Namun, sampai saat ini, jadwal pelaksanaan pilkades serentak tersebut belum dipastikan.
Pasalnya, penentuan jadwal tersebut terganjar regulasi Undang-Undang (UU) 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa.
Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk penyelenggaraan pilkades.
Sudarmanta, Plt Kepala DPMD Sampang, membenarkan pihaknya belum bisa menentukan jadwal pelaksanaan pilkades serentak.
Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari aturan di atasnya.
"Terbitnya UU 3/2024 berpotensi mengubah agenda pilkades serentak yang direncanakan digelar tahun ini. Sebab, dalam UU tersebut diatur perubahan atau perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Otomatis, aturan tersebut berdampak pada masa jabatan puluhan kepala desa," jelasnya, Minggu (16/2/2025).
Terkait anggaran Rp23 miliar yang disiapkan, Sudarmanta menjelaskan akan digunakan untuk pelaksanaan pilkades di 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
"Artinya, tidak hanya untuk 143 desa yang sekarang masih dijabat oleh pj kades," ucapnya. (smp/rev)