
BANGSAONLINE.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Kantor Pertanahan (Kantah) Pasuruan mengikuti arahan dari PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah informasi terkait jam kerja pegawai dan jam layanan di Kantah Pasuruan selama bulan Ramadan 1446 H.
Baca Juga: Kepala Kantah Pasuruan Hadir di Konferensi Daerah IPPAT 2025
Jam kerja pegawai:
Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB (Istirahat: 12.00-12.30 WIB)
Jumat: 08.00-15.30 WIB (Istirahat: 11.30-12.30 WIB)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Bahas Pembatalan SHM di Desa Pakijangan sebagai Objek Eksekusi
Jam Layanan:
Senin-Kamis: 08.00-14.00 WIB (Istirahat: 12.00-12.30 WIB)
Jumat: 08.00-14.30 WIB (Istirahat: 11.30-12.30 WIB)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 304 Sertifikat Tanah untuk Warga Desa Pekoren
Kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan di Kantah Pasuruan untuk memperhatikan jam layanan yang telah disesuaikan selama bulan Ramadan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H
Semoga bulan Ramadan ini menjadi bulan yang penuh berkah, ampunan, dan mendekatkan kita kepada Allah SWT. Semoga kita diberikan kekuatan dan keberkahan dalam setiap langkah kita. (afa/msn)
Baca Juga: Minimalisir Potensi Sengketa Warga, Kantah Pasuruan Serahkan 400 Sertifikat PTSL di Desa Ngadimulyo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News