Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Polisi

Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Penyelewengan pupuk bersubsidi. Foto: Dok. Humas Polda Jatim.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria asal diamankan polisi lantaran menjual pupuk dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) di luar wilayah pemasaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi seberat 30 ton. Akibatnya, mengalami kelangkaan di kawasan .

"Pelaku merupakan warga , dia beli pupuk subsidinya di ," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (5/3/2025).

Dirmanto menyebut, pelaku berinisial QMR, ditangkap usai membeli dan menjual kembali pupuk bersubsidi diatas HET.

Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menyatakan, pelaku mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut di luar wilayah yang ditetapkan hingga mengakibatkan kelangkaan di .

"QMR memperoleh pupuk subsidi dari Kabupaten dan dijual kembali di dengan selisih harga Rp 50 hingga Rp 70 ribu per sak," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO