Penyelewengan pupuk bersubsidi. Foto: Dok. Humas Polda Jatim.
Damus menjelaskan, praktik ilegal yang dilakukan QMR itu, berlangsung selama 2 tahun terakhir sejak 2023 lalu. Sejak awal beraksi, alur hingga wilayah pemasaran pupuk subsidi sama.
"Pelaku melakukan kegiatannya di Bojonegoro, pupuk subsidi yang diselewengkan adalah jenis NPK Ponska dan Urea dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung," imbuhnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp300 juta dan terbukti melanggar Kepmentan Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.
"Dalam penggerebekan, kami menyita 46 sak pupuk NPK Ponska dan 6 sak pupuk Urea dari gudang penyimpanan milik QMR," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Namun demikian Damus menyebut masih mengembangkan kasus tersebut.
"Masih kami dalami dan kembangkan kasus ini, kami masih memburu penjual dari Kabupaten Lamongan yang diduga terlibat dalam jaringan penyelewengan pupuk bersubsidi ini," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




