
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Pamekasan kini tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.
Hal ini setelah adanya program Sip Pak Kades (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa) yang dicanangkan Pemkab Pamekasan. Melalui program ini, mengurus administrasi kependudukan lebih mudah dan lebih dekat.
Amir Kosim, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Pamekasan, mengatakan saat ini sudah 68 desa yang sudah menerapkan program "Sip Pak Kades" dari jumlah 178 desa se-Kabupaten Pamekasan.
"Program "Sip Pak Kades" adalah salah satu terobosan Pemkab Pamekasan dalam memberikan pelayanan dan mempermudah warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, yakni dengan datang ke balai desa setempat," ujar Amir Kosim, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan, program "Sip Pak Kades" memperdekat layanan administrasi ke wilayah yang ditinggali warga.
"Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil Pemkab Pamekasan. Semua hal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan bisa diurus di balai desa, seperti kartu keluarga (KK) hingga pembuatan kartu identitas anak (KIA)," katanya.
Amir berharap dengan adanya program "Sip Pak Kades", kualitas pelayanan administrasi kependudukan meningkat. "Terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas," tambahnya.
Sedangkan bagi desa yang belum mengimplementasikan program tersebut, Amir Kosim menyebut bahwa Dispendukcapil Pamekasan menargetkan akhir tahun ini sudah bisa menerapkannya.
"Ketentuan ini telah kami sampaikan ke masing-masing desa melalui camat agar program "Sip Pak Kades" tersebut bisa diterapkan di semua desa tahun ini. Karena ini menyangkut layanan kepada masyarakat dan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," katanya.