
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus live streaming pornografi. Alhasil, seorang wanita berinisial DER (21) dari Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ditangkap.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa pelaku menyewa kamar kemudian mengundang peminat untuk masuk ke sebuah aplikasi. Setelah terjadi negosiasi kemudian berlanjut dengan mentransfer sejumlah uang.
"Setelah itu pelaku mulai melepas pakaian, dan disaksikan secara live oleh orang yang telah mentransfer uang dan terjadilah aksi pornografi tersebut melalui aplikasi itu," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Disebutkan olehnya, pelaku melakukan aksi pornografi ini sejak tahun lalu dan telah meraup keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya.
"Pelaku melakukan aksi ini sejak Agustus 2024. Dari live streaming ini, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp62 juta per bulan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk beraksi, seperti satu set alat vibrator, uang tunai, hingga bukti transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ina/mar)