Asisten Masinis Tewas Tertemper Truk di Gresik, KAI Tempuh Jalur Hukum

Asisten Masinis Tewas Tertemper Truk di Gresik, KAI Tempuh Jalur Hukum Kondisi lokomotif KA Commuter Line Jenggala No. 470 usai tertemper truk pemuat kayu log. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - KA (Kereta Api) Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro-Sidoarjo mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu log di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik, Selasa, (8/4/2025) sekira pukul 18.35 WIB.

Insiden ini mengakibatkan lokomorif KA Commuter rusak cukup parah. Kejadian ini juga mengakibatkan Asisten Masinis, Abdillah Ramdan, tewas, sementara masinis lain terluka dan tengah menjalani perawatan medis.

Atas insiden ini Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya akan mengambil langkah hukum.

"PT KAI Daop 8 Surabaya sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan dan akan proses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian ini, sehingga Asisten Masinis kami meninggal dan masinis lain terluka. Kami akan mengambil langkah hukum atas insiden ini," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro-Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, bahwa, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Tabrakan pun tak bisa dihindari. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan bernama Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedangkan masinis lain sampai sekarang mendapat penanganan medis.

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ucap Luqman.

"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," imbuhnya.

Saat kejadian, ia mengatakan bahwa KA Commuter Jenggala mengangkut 130 orang. Semua penumpang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

"KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota," paparnya.

Ditegaskan olehya, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab, peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun," urai Luqman.

Selain itu, di Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Luqman.

"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," lanjutnya.

"KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” sebutnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” imbaunya.

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. Sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan

"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (hud/mar)