Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, bersama jajaran PJU saat konferensi pers.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, berinisial K (48), yang merupakan seorang pengedar dan pemakai narkotika di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, mengatakan bahwa kejadian bermula pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB, di mana petugas langsung terjun ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dimiliki.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
"Dari hasil penjualan barang haram tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu. Saat dilakukan tes urine oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Dalam penggerebekan di Desa Pamoroh, petugas mengamankan 1,07 gram narkoba dengan 2 jenis yang berbeda di rumah pelaku, beserta alat isap.
"Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 2 poket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,51 gram berlogo A dan 0,56 gram berlogo B, dengan total keseluruhan seberat 1,07 gram," kata Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman kepada petugas, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Jadi narkoba di tangan tersangka selain memang dijual, juga dikonsumsi sendiri," ucap Agus.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




