Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan

"Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses terhadap pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya dilansir TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025).

Ia memastikan Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan itu sudah dilakukan penahanan di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.

Abraham menyebut Aiptu LC ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Nantinya, lanjut Abraham, Aiptu LC akan menjalani sidang kode etik internal Polri apabila berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: