
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pria berinisial RE (29), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan di KSP Karya Mandiri Ringinrejo, tempatnya bekerja.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi, mengungkapkan bahwa penangkapan RE dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari karyawan KSP Karya Mandiri mengenai adanya pengajuan kredit, atau pinjaman fiktif yang dilakukan oleh pelaku menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat staf bagian keuangan menemukan jumlah selisih dalam laporan keuangan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap data anggota KSP, ditemukan sejumlah nasabah yang telah melunasi pinjaman masih diajukan kembali oleh terlapor tanpa persetujuan mereka.
Lebih lanjut, hasil audit yang dilakukan mengungkap adanya 379 identitas nasabah yang digunakan RE untuk mengajukan pinjaman secara fiktif. Akibatnya, KSP Karya Mandiri mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp823.560.000,00.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ringinrejo segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RE di kediamannya. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kartu identitas karyawan KSP Karya Mandiri.
Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan 379 identitas nasabah untuk mendapatkan pinjaman secara ilegal. Saat ini, RE dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (uji/mar)